Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta, Kisruh

0

Oleh : Drs.M.Siringoringo, M.Pd, Koordinator Bidang Pendidikan Dewan Pimpinan Pusat  AKRINDO.

Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) hampir tiap tahun terjadi

masalah atau kekisruhan.

Tentang PPDB ini juga sudah pernah  di publikasi Jurnalis Suara

Republik News ini tahun lalu yang berjudul “ Zonasi Antara

Harapan dan  Kenyataan”. Kebetulan penulis diseputar tahun  tahun

1990 an menjadi guru SMP/SMA. Dan pernah menjadi Panitia PPDB

 

yang waku itu istilahnya adalah PSB (Penerimaan Siswa Baru) dengan menggunakan system Rayonisasi yang bertujuan untuk meminimalisir tawuran dikalangan siswa, yang merebak masa itu  dan bertujuan untuk pemerataan siswa di tiap rayon atau wilayah sehingga tidak terjadi penumpukan siswa disatu wilayah , dan tidak terpusat di satu sekolah yang favorit.Kebijakan PPDB Tahun ini yang seharusnya  berdasarkan  zonasi

tetapi di embel-embeli dengan faktor Usia. Endriansah sebagai ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta

(FPPJ) suatu Lembaga yang mengawasi  semua kebijakan  yang dibuat Pemerintah  dan tidak prorakyat

harus segera diluruskan kata dia seperti dilansir  Fokus satu.com. Menurut Rian panggilan  ketua FPPJ

PPDB harus segera dihapus oleh gubernur DKI Jakarta,dalam release nya Selasa 23 Juni 2020. Banyak

keluhan-keluhan  orangtua murid yang terjadi di lapangan  mendapatkan kesulitan  untuk anak-anaknya

mendapatkan sekolah mereka, Batasan usia menjadi kendala dari sistim  PPDB. Bisa dibayangkan

mereka daftar  harus dengan sistim  online, Jika ada masyarakat tidak mampu tidak punya alat

komunikasi  seperti Hand Phone , harus dari mana mereka mendaftar kok orang mau dapat hak

Pendidikan saja sulit. Usia seharusnya tidak  menjadi Batasan  orang mau belajar dan mendapatkan

Pendidikan  yang layak

FPPJ berharap kepada Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan  segera merespon  aspirasi masyarakat kecil khususnya didunia Pendidikan.

Balai Kota Dipenuhi Karangan Bunga: Kebijakan PPDB Jakarta Kejamnya Lebih Mematikan daripada Corona 6/7’20 (dok : liputan 6.com)

 

 

ADA APA DENGAN NASDIANA DISDIK DKI JAKARTA?

Sebelumnya FPPJ terfokus kepada Disdik DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan harusnya sebagai pemimpin di Disdik DKI Jakarta Nasdiana bisa memperjuangkan  aspirasi masyarakat DKI Jakarta mengenai sistim PPDB , harusnya sistim zonasi atau sistim jarak dari  titik sekolah yang dituju dengan   domisili calon peserta didik baru harusnya lebih diutamakan  daripada batas usia, Kenapa  Kadis Pendidikan  DKI Jakarta  tidak memprioritaskan  itu? Ada apa?

Jika tahun 2019 PPDB agak berbeda. Merujuk Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 Tentang PPDB pada  Sekolah Taman kanak-kanak,SD, SMP dan SMA dan SMK. Berbagai persoalan muncul misalnya  sistim zonasi menyebabkan adanya  calon siswa yang tidak terakomodasi, sehingga tak mendaftar disekolah manapun. Disisis lain  masih ada sekolah  kekurangan siswa    terutama akibat tidak meratanya fasilitas Pendidikan .Sekarang ini sistim yang terjadi  mengenai domisili juga bermasalah dan ini juga  menjadi temuan dilapangan .Orangtua dibeberapa titik mengenai sistim pendaftaran  masih ditemukan  bermasalah dan mungkin juga terjadi   masalah di dukcapil.

 

Mendikbud Bakal Kaji SK Disdik DKI Soal Kriteria Usia PPDB

Mendikbud Nadiem Makarim angkat bicara mengenai kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di DKI Jakarta. Adapun jalur zonasi dengan kriteria usia yang

 

 

Mendikbud Nadiem Makarim rapat di DPR. ( dok: liputan 6.com)

 

diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020, dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tentang Ketentuan PPDB.

Menurut Nadiem,seperti dilansir Merdeka.com, pihaknya akan melakukan kajian terhadap SK Dinas Pendidikan DKI tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Mendagri dan dinas pendidikan DKI untuk pembahasan lebih lanjut. “Kami akan melakukan kajian mengenai apakah Permendikbud tak sinkron dengan SK-nya. Berdasarkan hasil itu lalu kami akan ambil langkah-langkah untuk bekerja sama baik dengan kementerian terkait yaitu Mendagri, maupun juga dengan kepala dinas di Jakarta untuk diskusi mengenai isu ini,” kata Nadiem di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7).Nadiem berjanji akan mencari solusi terbaik untuk kasus zonasi Jakarta itu. Meski demikian ia menyebut pihaknya tak memiliki kewenangan mencabut SK yang diterapkan di Ibu Kota.

“Kami akan mengkaji. Kalau dari sisi legal dan lain-lain, mengenai pencabutan itu ranah daripada Mendagri. Tetapi kami akan berdiskusi dengan pihak kementerian tersebut, baik juga kepala dinas untuk menemukan titik solusi,” ungkapnya. Selain itu, Nadiem mengaku memaklumi kekecewaan orang tua terhadap sistem PPDB DKI. “Saya mengerti ini merupakan satu isu yang sangat bisa mengecewakan untuk orang tua murid saat ini yang terjadi di DKI. Saya mengerti sekali dan berempati dan bersimpati kepada semua orang tua murid yang mungkin lagi kesulitan dan kebingungan,” ia menandaskan.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *