Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta, Kisruh
Oleh : Drs.M.Siringoringo, M.Pd, Koordinator Bidang Pendidikan Dewan Pimpinan Pusat AKRINDO.
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) hampir tiap tahun terjadi
masalah atau kekisruhan.
Tentang PPDB ini juga sudah pernah di publikasi Jurnalis Suara
Republik News ini tahun lalu yang berjudul “ Zonasi Antara
Harapan dan Kenyataan”. Kebetulan penulis diseputar tahun tahun
1990 an menjadi guru SMP/SMA. Dan pernah menjadi Panitia PPDB
yang waku itu istilahnya adalah PSB (Penerimaan Siswa Baru) dengan menggunakan system Rayonisasi yang bertujuan untuk meminimalisir tawuran dikalangan siswa, yang merebak masa itu dan bertujuan untuk pemerataan siswa di tiap rayon atau wilayah sehingga tidak terjadi penumpukan siswa disatu wilayah , dan tidak terpusat di satu sekolah yang favorit.Kebijakan PPDB Tahun ini yang seharusnya berdasarkan zonasi
tetapi di embel-embeli dengan faktor Usia. Endriansah sebagai ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta
(FPPJ) suatu Lembaga yang mengawasi semua kebijakan yang dibuat Pemerintah dan tidak prorakyat
harus segera diluruskan kata dia seperti dilansir Fokus satu.com. Menurut Rian panggilan ketua FPPJ
PPDB harus segera dihapus oleh gubernur DKI Jakarta,dalam release nya Selasa 23 Juni 2020. Banyak
keluhan-keluhan orangtua murid yang terjadi di lapangan mendapatkan kesulitan untuk anak-anaknya
mendapatkan sekolah mereka, Batasan usia menjadi kendala dari sistim PPDB. Bisa dibayangkan
mereka daftar harus dengan sistim online, Jika ada masyarakat tidak mampu tidak punya alat
komunikasi seperti Hand Phone , harus dari mana mereka mendaftar kok orang mau dapat hak
Pendidikan saja sulit. Usia seharusnya tidak menjadi Batasan orang mau belajar dan mendapatkan
Pendidikan yang layak
FPPJ berharap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera merespon aspirasi masyarakat kecil khususnya didunia Pendidikan.
Balai Kota Dipenuhi Karangan Bunga: Kebijakan PPDB Jakarta Kejamnya Lebih Mematikan daripada Corona 6/7’20 (dok : liputan 6.com)
ADA APA DENGAN NASDIANA DISDIK DKI JAKARTA?
Sebelumnya FPPJ terfokus kepada Disdik DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan harusnya sebagai pemimpin di Disdik DKI Jakarta Nasdiana bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat DKI Jakarta mengenai sistim PPDB , harusnya sistim zonasi atau sistim jarak dari titik sekolah yang dituju dengan domisili calon peserta didik baru harusnya lebih diutamakan daripada batas usia, Kenapa Kadis Pendidikan DKI Jakarta tidak memprioritaskan itu? Ada apa?
Jika tahun 2019 PPDB agak berbeda. Merujuk Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 Tentang PPDB pada Sekolah Taman kanak-kanak,SD, SMP dan SMA dan SMK. Berbagai persoalan muncul misalnya sistim zonasi menyebabkan adanya calon siswa yang tidak terakomodasi, sehingga tak mendaftar disekolah manapun. Disisis lain masih ada sekolah kekurangan siswa terutama akibat tidak meratanya fasilitas Pendidikan .Sekarang ini sistim yang terjadi mengenai domisili juga bermasalah dan ini juga menjadi temuan dilapangan .Orangtua dibeberapa titik mengenai sistim pendaftaran masih ditemukan bermasalah dan mungkin juga terjadi masalah di dukcapil.
Mendikbud Bakal Kaji SK Disdik DKI Soal Kriteria Usia PPDB
Mendikbud Nadiem Makarim angkat bicara mengenai kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di DKI Jakarta. Adapun jalur zonasi dengan kriteria usia yang
Mendikbud Nadiem Makarim rapat di DPR. ( dok: liputan 6.com)
diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020, dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tentang Ketentuan PPDB.
Menurut Nadiem,seperti dilansir Merdeka.com, pihaknya akan melakukan kajian terhadap SK Dinas Pendidikan DKI tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Mendagri dan dinas pendidikan DKI untuk pembahasan lebih lanjut. “Kami akan melakukan kajian mengenai apakah Permendikbud tak sinkron dengan SK-nya. Berdasarkan hasil itu lalu kami akan ambil langkah-langkah untuk bekerja sama baik dengan kementerian terkait yaitu Mendagri, maupun juga dengan kepala dinas di Jakarta untuk diskusi mengenai isu ini,” kata Nadiem di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7).Nadiem berjanji akan mencari solusi terbaik untuk kasus zonasi Jakarta itu. Meski demikian ia menyebut pihaknya tak memiliki kewenangan mencabut SK yang diterapkan di Ibu Kota.
“Kami akan mengkaji. Kalau dari sisi legal dan lain-lain, mengenai pencabutan itu ranah daripada Mendagri. Tetapi kami akan berdiskusi dengan pihak kementerian tersebut, baik juga kepala dinas untuk menemukan titik solusi,” ungkapnya. Selain itu, Nadiem mengaku memaklumi kekecewaan orang tua terhadap sistem PPDB DKI. “Saya mengerti ini merupakan satu isu yang sangat bisa mengecewakan untuk orang tua murid saat ini yang terjadi di DKI. Saya mengerti sekali dan berempati dan bersimpati kepada semua orang tua murid yang mungkin lagi kesulitan dan kebingungan,” ia menandaskan.