DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Pansus Tindak Lanjuti Laporan DPD Akrind
TIM PANSUS DPRD kota Gunungsitoli gelar rapat dengar pendapat antara PT POS Indonesia, Dinas sosial dan DPD AKRINDO dilaksanakan di aula kantor DPRD kota Gunungsitoli, ( 30/06/2020 )
Rapat dengar pendapat ini dilakukan atas laporan DPD AKRINDO terhadap PT POS yang dinilai tidak transparan dalam menyalurkan BST terhadap masyarakat kota Gunungsitoli.
Dalam rapat tersebut dipandu oleh pimpinan DPRD Hermanjaya Harefa, ketua pansus Ridwan Saleh Zega, anggota Sa`amboro Laoli, Samotuho Harefa, Firman Zebua, Yunius Larosa, Yobedi Lawolo, dan dihadiri oleh pimpinan PT POS bersama staff, Asieli Zega ( kepala dinas sosial kota gunungsitoli ) dan puluhan perwakilan dari DPD asosiasi kabar online Indonesia ( AKRINDO ) kepulauan Nias bersama insan pers.
Kata pembukaan disampaikan oleh wakil ketua DPRD Herman Jaya Harefa mengatakan rapat ini bertujuan untuk mencari akar persoalan sebagaimana laporan AKRINDO yang telah kami terima , karena kami menilai BST ini menyangkut hajat hidup orang banyak apa lagi dalam konteks covid 19 maka kami sebagai wakil rakyat berkewajiban melaksanakan sebagaimana amanat uu.
Selanjutnya ketua DPD AKRINDO Edison sarumaha, S.Pd memaparkan esensi pokok permasalahan mengatakan, PT POS patut diduga tidak transparan bahkan terkesan sengaja mempersulit masyarakat sebagai pemilik hak penerima bst, buktinya tidak sedikit masyarakat yang telah kami antar di PT POS untuk berjuang bersama atas hak-hak mereka yang diperumit oleh kantor pos sebab terkadang mereka seharian menunggu di kantor pos tetapi hak nya tidak diberikan dengan alasan yang berbelit-belit, tetapi setelah terjadi perdebatan yang sangat alot, baru PT POS kembali memberikannya, anehnya lagi ada seorang yang sudah menunggu seharian dikantor pos yang notabene tercatat namanya sebagai penerima bst akhirnya petugas PT POS tanpa nurani mengatakan kepada yang bersangkutan namanya belum terdaftar sebagai penerima BST, untung kami dari DPD AKRINDO punya data nama penerima BST kota Gunungsitoli, akhirnya setelah kami kroschek sama-sama ternyata nama yang bersangkutan tercantum didalam daftar penerima, baru pihak PT POS memberikan kepada yang bersangkutan ungkap ketua DPD AKRINDO Edison Sarumaha, S.Pd
Selanjutnya pada kesempatan ini saya juga menyampaikan kepada kita semua tolong ditinjau kembali aturan yang diduga dibuat sendiri oleh pemerintah kota Gunungsitoli bahwa Honorer/GTT tidak berhak menerima segala bantuan covid 19 ini walaupun namanya tercatat sebagai penerima tindakan ini tidak adil sebab payung hukum yang mengatur tentang itu sama sekali tidak ada. Sebab regulasi yang telah ditetapkan tidak boleh menerima BST tersebut : 1. ASN, 2 TNI /POLRI, 3 Penerima PKH, 4. Penerima BPNT, 5. Aparat desa.
Pada giliran pak samosir pimpinan PT POS menyampaikan permintaan maaf kepada mitra DPD AKRINDO bila ada sikap kami atau anggota saya yang tidak berkenan selama ini soal permintaan data daftar nama penerima bst ini yang telah diajukan kepada kami mohon maaf kami tidak berikan kepada siapapun kecuali kepada pihak terkait, kami tidak berani membuka data itu termasuk melengketkan dipapan informasi sebab selain belum semuanya terferivikasi juga karena petunjuk dari pt pos pusat, tugas kami adalah hanya menyalurkan berdasarkan nama yang ada sambil memberikan waktu kepada staffnya berbicara soal tekhnis, yang berujung hadirin terbahak-bahak di ruang rapat dilanjutkan kepala dinsos asieli zega, mengatakan, saya sedikit kesal dengan pihak pt pos yang terkesan tergesa-gesa melakukan penyaluran bst, kan saya sudah minta waktu satu atau 2 minggu agar data penerima itu terverifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh masing-masing desa dari itu kedepanya menjadi bahan perhatian
Lanjutnya bantuan sejenis ini juga bukan hanya kantor POS saja lembaga penyalur, tetapi juga BRI, dan bni namun masih mending bri sedikit bisa kami komunikasi tetapi pihak BNI yang lebih parah bahkan 2 kali kami surati meminta nama-nama yang berhak menerima bantuan tersebut tetapi mereka tidak ada tanggapan sama sekali, tandas kadis dinsos
Ketua tim investigasi AKRINDO KEPULAUAN NIAS MELIANUS LAOLI kembali menegaskan dalam RDP itu menyatakan bahwa amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2 dan 3 atas kehadiran Negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarkat dalam pelaksanaan nya PT POS Gunungsitoli tidak mengindahkan fungsinya sebagai BUMN yang memberikan pelayana prima kepada masyrakat dari itu kami meminta agar pansus DPRD kota Gunungsitoli merekomendasikan hal ini untuk ditindak lanjuti kepada pihak berwengan dengan nyata PT POS telah melanggar uu dan menginjak-injak hak-hak orang banyak.
Tanggapan dari sejumlah agggota DPRD ( tim pansus ) secara bergiliran menyamampaikan masukan dan rasa kesal bernuansa harapan perbaikan terhadap kinerja PT POS dan dinas sosial terutama tentang masalah keakuratan validasi data yang dinilai kacau balau dan kepada pihak PT POS diharapkan agar data seperti ini tidak salah kalau diberikan kepada wartawan sebagai mitra kerja bahkan sangat membantu pihak POS untuk mewujudkan transparanSI dalam pelayanan publik, Pansus juga akan segera mengundang pihak BRI dan BNI terkait penyaluran BST ini dan terus mengawal. Pengamatan awak media sejumlah persoalan lain terungkap bahwa DTKS kota Gunungsitoli berantakan, kevalidan data yang dikeluarkan BPS diragukan, sehingga berimbas pada mutu pelayanan kepada keluarga miskin.
(ES)